TOPsul. Gowa – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus gadai ilegal yang ditangani Polsek Pallangga, Kabupaten Gowa, kini telah berakhir damai.
Kapolsek Pallangga menjelaskan, perkara tersebut dihentikan penyidikannya karena para terlapor telah mengembalikan sepeda motor milik korban. Selain itu, pelapor juga menyatakan tidak ingin melanjutkan proses hukum dan telah membuat surat pernyataan damai bersama pihak terlapor.
“Pelapor sudah mencabut laporannya dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujar Kapolsek.
Pertimbangan lain dari penghentian penyidikan yaitu kendaraan yang menjadi objek perkara masih memiliki ikatan pembiayaan di perusahaan leasing.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa sempat menyoroti penanganan kasus ini dan mempertanyakan alasan penghentian penyidikan terhadap para terlapor. Namun, Polsek Pallangga menegaskan bahwa proses hukum telah dijalankan sesuai prosedur dan disertai bukti adanya kesepakatan damai dari kedua pihak.
