TOPSul,Jakarta – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri dalam rangka melakukan konsultasi rancangan peraturan daerah tentang tata tertib (Tatib) Prov. Sulteng, yang digelar di Ruang Rapat lantai 15 Direktorat Prodak Hukum dalam Daerah Kemendagri RI, Jl. Medan Merdeka Utara, Kota Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).
Kegiatan Konsultasi ini dihadiri langsung oleh Ketua sementara Yus Mangun, SE dan Wakil ketua semester Aristan, S.Pt. Konsultasi dipimpin oleh Ketua Panja, H.Zainal Abidin Ishak, ST, didampingi oleh Wakil Ketua, Sonny Tandra, ST, Serta Sekretaris, Ronald Gulla, ST, dan dihadiri oleh beberapa anggota Panja lainnya H. Zalzulmida A. Djanggola , S.H., M.Kn, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, I Nyoman Slamet, S.Pd., M.Si, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H, Muhammad Safri, S.Pd, M.Si, Mahfud Masuara, SH, Abdul Rahman, ST, IAI, H. Moh. Hidayat Pakamundi, SE, Yusuf, SP, Drs. H. Suardi, Dr. Bartholomeus Tandigala.
Konsultasi juga dihadiri langsung oleh Sekretaris DPRD Prov. Sulteng Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos, M.Si, Kabag Persidangan dan Perundangan-Undangan Asmir Julianto Hanggi, SH., MH, Perancang Peraturan Perundangan-Undangan Hartati, SH, Tanaga Ahli Dr. Muzakir T, S.E., M.Si serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah Adiman, SH, M.Si, dan Kabag Biro Hukum Siti Rahmawati, SH., MH.
Rombongan diterima oleh Slamet Endarto Kasubdit Wilayah I dan Rincih Rustiana, S.Sos, M.Si Analisis Hukum Ahli Muda Wilayah I.
Konsultasi berlangsung dengan sangat baik, ada I Nyoman Slamet, S.Pd, M.Si yang bertanya apakah Hari Ulang Tahun Provinsi perlu Rapat Paripurna atau tidak karena dinormakan di Tatib tapi tidak ada di Undang-undang dan pasal 2 harus mengenakan pakaian adat? Endarto menjelaskan bahwa itu boleh dan harus karena itu merupakan kearifan lokal.
H. Zainal Abidin Ishak juga bertanya terkait pasal 246 proses kegiatan setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya, apakah bisa juga menyanyikan lagu daerah karena karena hal ini dimasukkan ke dalam Tatib yang baru? Bisa dilakukan tanpa ada Perda karena ada dalam Undang-undang 12 Tahun 2011 terkait kearifan lokal dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur.
Terkait SOSPER, Endarto juga menyampaikan jawaban terkait pertanyaan anggota DPRD mengenai bolehkah ikut Rapat Paripurna melalui zoom? Boleh tapi saat keadaan Tertentu (Darurat).
Ronald Gulla, ST, menyampaikan apakah tatib yang lama masih boleh berlaku sehingga setelah pimpinan definif ditetapkan apakah AKD sudah boleh dibentuk dengan Tatib lama karena sepengalaman kami Tatib yang lama masih boleh berlaku sebelum ada Tatib yang baru? Bisa karena selama tidak ada perbaikan maka yang lama masih berlaku.
AKD bisa dibentuk setelah ada Pimpinan dan tanpa menunggu Tatib baru.
Terdapat frasa dari Anggota DPRD terkait apakah mereka harus berdomisili di Ibu Kota Provinsi? Benar, Anggota DPRD harus berdomisili di Palu sebagai Ibu Kota Provinsi.
Ranperda yang berasal dari DPRD atau Gubernur disertai penjelasan atau keterangan Naskah Akademik. Penyebarluasan Ranperda sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (3), dilakukan melalui media massa, media sosial atau Fokus Grup Discussion (FGD).***