Pansus I DPRD Sulteng saat melakukan konsultasi RTRW di Dirjen PKTL dan Kementrian LHK di Jakarta (5/06). ( Foto: intan/humas) 

TOPSul, Jakarta – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui anggota Pansus I melakukan konsultasi terkait RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023-2024 pada Direktur Rencana dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan di Dirjen PKTL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Senin (5/06/2023). 

Kegiatan tersebut tuturt dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP. MP, Waket I H.Mohammad Arus Abdul Karim, Waket III H. Muharram Nurdin, S. Sos M. Si, Ketua Pansus I Sonny Tanrda, ST, Wakil Ketua Pansus I, H. Zainal Abidin, ST dan Anggota Pansus I Lainnya juga Turut hadir dari Dinas Kehutanan dan Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan Biro Hukum. 

Dalam kesempatan itu, Pansus I melakukan Konsultasi terkait departemen kehutanan sehubungan dengar kasus-kasus kehutanan yang ada di Daerah. 

Wakil Ketua III H. Muharram Nurdin, S. Sos, M. Si mengatakan “kita berharap bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan kita bahas ini bisa mengakomodir dan bagaimana menempatkan kasus-kasus yang ada di daerah yang faktanya sekarang itu adanya masyarakat yang masuk kedalam kawasan hutan, dan saat ini bagaimana kita bisa memediasi itu agar mereka tidak masuk dalam persoalan Hukum. 

Baca Juga: Realisasi PAD Sulteng Tidak Capai Target 100℅, Fraksi Gerindra: Pemerintah Gagal, Segera Dievaluasi

Sementara itu Kepala Sub Direktorat juga mengatakan bahwa harus dimuat secara tegas dalam peraturan bahwa bila terjadi hal yang tidak diinginkan di lapangan maka harus merujuk pada ketentuan2 yang ada.

Hanya saja yang menjadi permasalahan saat ini adalah belum diupdatenya peta kawasan hutan seperti dalam SK 6624, belum diupdate dan belum memuat hasil perubahan, serta hasil persetujuan substansi. 

Bahwa dalam konteks perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan peruntukan Tata Ruang dan Provinsi sudah keluar SK dan itu adalah hasil rekomendasi dari Tim Penelitian.

 

Baca Juga: Muharram: Peran Akfif TNI-POLRI Diharapkan Dapat Mendukung Keamanan Pemilu 2024

Sementara dalam Konteks UU 26 terkait dengan Tata Ruang bahwa badan Tata Ruang menghormati apa yang sudah diputuskan dari Kehutanan terkait dengan kawasan hutan dan beberapa mekanisme, dalam konteks penggunaan, macam2 Tata Ruang menghormati atau mengikuti apa yang sudah ditetapkan. ****