TOPsul. Sigi – Kepolisian Resor Sigi berhasil mengungkap kasus kematian seorang wanita berinisial LL (44) yang ditemukan meninggal di pinggir jalan Desa Padende, Kecamatan Marawola, pada Jumat (28/11/2025). Penemuan mayat tersebut sempat mengejutkan warga setempat.
Satreskrim Polres Sigi yang dipimpin Iptu Siti Elminawati, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan masyarakat. Langkah awal dilakukan dengan olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan sejumlah saksi.
“Laporan warga langsung kami tindak lanjuti. Tim melakukan olah TKP dan menelusuri setiap petunjuk yang ada. Dari hasil penyelidikan, kami temukan indikasi kuat bahwa pelaku tersinggung karena perkataan korban,” ujar Iptu Siti, Selasa (2/12/2025).
Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di dekat saluran drainase. Hasil visum dari RS Bhayangkara Palu menunjukkan adanya memar pada bibir dan benturan di bagian belakang kepala, yang mengarah pada dugaan kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Dari pendalaman petunjuk yang didapat, penyidik kemudian mengarah pada seorang pria berinisial DW alias AW, yang diketahui sebagai rekan kerja suami korban. Bukti-bukti yang terkumpul menghubungkan pelaku dengan korban sebelum kejadian.
“Setelah petunjuk mengarah ke satu nama, tim segera melacak keberadaannya,” jelas Iptu Siti, yang juga merupakan pemenang Hoegeng Corner kategori Pelindung PPA.
Tidak berselang lama, DW alias AW berhasil ditangkap di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Iptu Siti mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga meminta warga menghindari tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.
“Kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Sigi untuk menjaga keamanan dan memastikan setiap perkara ditangani secara profesional,” tutupnya.
