TOPSul, Palu – DPRD Provinsi Sulteng Menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kelima, Terkait Pembahasan/Penetapan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, Dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Permintaan Persetujuan, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, Selasa (25/06/2024).

Ronald Gulla.ST, selaku Jubir Banggar menyampaikan bahwa pembahasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Angaran 2023, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam tata tertib dan berjalan dengan baik dan lancar. 

Setelah melalui proses pembahasan, Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyimpulkan bahwa rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dengan realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp.4 triliun lebih, dan Penerimaan Pembiayaan Rp.769 miliar lebih, maka jumlah antara realisasi pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp.5 triliun lebih, namun realisasi Belanja Daerah sebesar Rp.5 triliun lebih, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp.290 miliar lebih. 

Selain itu, Ronald Gulla juga menyampaikan beberapa catatan-catatan Badan Anggaran DPRD, yakni terkait program kegiatan yang merupakan Pokok-pokok Pikiran DPRD yang tidak terealisasi pada Tahun Anggaran 2023, agar dapat menjadi pertimbangan untuk dimasukan dalam RKPD Perubahan dan menjadi Prioritas dalam penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. 

Realisasi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak memenuhi target 2023 agar dapat menjadi perhatian untuk ditingkatkan proyeksinya pada tahun 2025 karena potensinya sangat besar serta Pendapatan Asli Daerah dari kekayaan Daerah yang dipisahkan agar ditargetkan sesuai kondisi real seperti Bank Sulteng.

Badan Anggaran DPRD juga merekomendasikan bahwa Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2023 yang belum diproyeksikan akan dibahas Bersama dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 bersama mitra mitra terkait pada masing-masing komisi.

Dan laporan Banggar tersebut akan dituangkan dalam keputusan DPRD tentang persetujuan raperda menjadi perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Olehnya itu pada kesempatan tersebut, Dra.Hj.Sri Indraningsih Lalusu.MBA, selaku Jubir Pansus menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023, disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Sisa Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun

2023 sebesar Rp. 290.945.332.497,33, yang dimana akan dimasukkan sebagai penerimaan

pembiayaan pada Tahun Anggaran 2024 dengan rincian penerimaan masing-masing pos akan menjadi sumber penerimaan pembiayaan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dan sesuai PP No.12 Tahun 2019 Pasal 195 Ayat (1) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan Perkada Provinsi tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (Tiga) hari terhitung tanggal persetujuan rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

Dra.Novalina.MM, menyampaikan bahwa pengajuan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, telah banyak mendapatkan tanggapan dan respon melalui pandangan umum oleh seluruh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sulteng.

Selain itu, pengajuan raperda ini disamping untuk memenuhi ketentuan konstitusional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga secara substansial merupakan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah provinsi sulteng yang melalui dari kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan juga merupakan pengawasan terhadap keuangan daerah.

Selanjutnya pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi.S.Sos.M.Si, untuk membacakan nota kesepahaman bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Sulteng.****