Ketua EK-LMND Buol, Agung Trianto. (Foto: ist.) |
TOPIK SULAWESI, Buol – Belakangan isu terkait pengajuan tunjangan tambahan enghasilan pegawai (TPP) ASN yang akan dinaikkan mulai banyak disoroti masyarakat.
Beredar data rekapitulasi hasil validasi TPP 2023 yang memperlihatkan sejumlah Perangkat Daerah di antaranya, Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM, Badan Perencanaan Daerah, Penelitian dan Pengembangan yang mengajukan Selisih kenaikan TPP tahun 2022-2023 dari Rp500.000 – Rp2.000.000, penilaian besaran TPP tersebut berdasarkan golongan atau Jabatan.
Agung Trianto Ketua EK-LMND BUOL memberikan pandangn terkait hal ini. Menurutnya bahwa pengusulan kenaikan TPP ASN Kabupaten Buol ini di nilai tidak elok dan bukanlah sesuatu yang urgen untuk dikerjakan. Merujuk pada data statistic jumlah kemiskinan Kabupaten Buol mencapai 13,93% dengan jumlah pendapatan rata-rata Rp375.000/Bulan. harusnya pemerintah memprioritaskan peningkatan ekonomi masyarakat paskah pandemic covid 19.
Baca Juga: Muscab IDI Kabupaten Tolitoli dan Buol 2023, Kepengurusan Baru Bangun Sinergitas Bersama Pemda
“Dengan jumlah kemiskinan yang cukup tinggi ditambah dampak ekonomi paskah covid 19 yang belum selesai pemerintah harusnya mempertimbangkan dengan baik hal ini serta memprioritaskan peningkata ekonomi di bidang pertanian dan umkm hususnya.” Ujar agung.
Aktivis kabupaten buol ini juga menuturkan “Merujuk pada data PAD kabupaten Buol Tahun 2021 yang hanya mencapai Rp 920,820,361 yang dilansir dari data statistik kabupaten Buol. Dengan pendapatan daerah yang cukup rendah harusnya menjadi pertimbangan dinas-dinas terkait untuk memohon pengajuan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP ASN) dan bukanlah sesuatu yang prioritas untuk di lakukan.
“Memang benar bahwa pengajuan tambahan penghasilan pegawai ASN diatur dalam PERBUP no 3, 2021 tentang pemberian tambahan pegawai negeri sipil. Namun Dalam bab 3 pasal 11 poin B Menjelaskan bahwa parameter TPP di hitung dari indeks kapasitas fiskal daerah. Harusnya Apartur Sipil Negara dengan gaji dari Rp2.686.500 – Rp5.901.200 (berdasarkan golongan) Diluar tunjangan, suda lebih dari cukup di bandingkan dengan pendapatan rata-rata masyarkat miskin Kabupaten Buol yang hanya mencapai Rp.375.000 /Bulan” jelas Agung
Baca Juga: Rawan Balap Liar Selama Ramadhan, Polres dan Pemda Sigi Lakukan Patroli Subuh
Sarjana managemen ini juga menegaskan bahwa pemerintah daerah harusnya memangkas tunjangan ASN dan memfokuskan pada pembanguan ekonomi masyarakat dan penumpasan kemiskinan di Kabupaten Buol.
“LMND Buol secara tegas menolak usulan tunjangan tambahan penghasilan pegawai Kab Buol serta meminta pemerintah untuk memprioritaskan pembangunan ekonomi dan peningkatan UMKM” tegasnya.***(Beto)