![]() |
Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Muhaimin Yunus Hadi, SE (Foto: dokumen topik) |
TOPSul, Palu – Polemik penanganan pasca gempa, sunami, dan likuifaksi yang terjadi di Palu, Sigi, dan Donggala Sulawesi tengah yang sudah memasuki tahun ke 5 pada September 2023 kemarin masih saja terus menuai sorotan.
Mulai dari persoalan pembayaran ganti rugi lahan yang akan dibanguni huntap, belum lagi masih adanya warga yang tidak tersentuh dana stimulan, ahli waris yg tidak terima uang duka, ribuan KK hidup menderita di huntara, di emperan Masjid, rumah kost, bahkan mengontrak dan kehilangan sumber ekonomi.
Misalnya saja, salah seorang penghuni barak pengungsi di Padang Golf, Sri Tini Haris (54) mengatakan ia sudah 5 tahun tinggal di hunian sementara (huntara) dengan kondisi hunian yang tidak layak ditinggali. Huntara berukuran 3 x 4 meter. Ditempati maksimal dua tahun hingga 28 September 2023 Sri Tini dan keluarganya dan warga terdampak bencana (WTB) masih ada yang tinggal di huntara.
“Sudah banyak diantara kami para penyintas yang meninggal, dua diantaranya bunuh diri. Ada yang minum racun, ada yang gantung diri. Kami hanya meminta kejelasan huntap apakah memang ada atau tidak. Jika ada tolong di percepat,” ujar Tini salah seorang penyintas yang menghuni huntara padang golf Palu, yang menjadi salah satu narasumber dalam diskusi diseminasi media AJI Palu, memperingati lima tahun bencana Palu, Sigi dan Donggala Rabu 27 September 2023.
Menanggapi hal itu salah satu aktivis kemanusiaan yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Sulteng Muhaimin Yunus Hadi, SE memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini.
Saat ditemui topiknasional.com diruang kerjanya, Kamis (5/10/2023) Muhaimin menyatakan mendesak pihak-pihak terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar membentuk tim pencari fakata untuk melakukan evaluasi dan investigasi di lapangan terkait mandegnya persoalan pembangunan huntap, belum lagi dugaan adanya manipulasi data yang dilakukan oknum-oknum tertentu, hal itu dikarenakan adanya beberapa penyintas yang harusnya pantas untuk mendapatkan huntap namun justru hanya diterima oleh yang tidak pantas untuk menerimanya.
“Kami juga menduga adanya semacam tindakan-tindakan yang merugikan negara, sehingga kami juga mengajak kepada penegak hukum supaya harus jeli melihat persoalan ini, Informasi yang kami temukan sebanyak Rp. 1,9 Triliun sudah digelontorkan untuk menyelesaikan persoalan huntap ini, duit dengan jumlah yang sebesar itu harusnya sudah memberikan dampak yang cukup signifikan namun ternyata hal itu masih jauh dari harapan, masih terdapat ribuan huntap lagi yang belum terselesaikan dan pembangunannya saat ini terbengkalai” ujar Muhaimin.
“Hasil pertemuan kami dengan para penyintas pada 2 September kemarin, masih ada sekitar Rp. 450 juta yang harus dibayarkan untuk pembebasan lahan. Sebenarnya kami telah berupaya mencari jalan untuk mendapatkan sumber anggaran terkait hal itu hanya saja tidak ada nomenklatur yang diatur secara undang-undang untuk hal itu,” terang Politisi PAN itu.
Sementara berdasarkan data yang kami temukan dari total kebutuhan hunian 8.399 unit, diketahui huntap yang baru terbangun hingga Agustus 2023 baru sebanyak 4.454 unit.
“Masih terdapat 3.798 unit yang sedang dibangun. Dan 147 unit yang sama sekali belum dibangun. Padahal seharusnya pembangunan huntap itu selesai dalam 2,5 tahun sejak diterbitkan Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 10/2019 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, pada 12 April 2019.”ungkap Muhaimin.
“Olehnya sekali lagi kami tegaskan kepada pemerintab Gubernur dan walikota sesegera mungkin menyelesaikan program-program dari pada pemerintah pusat soal penanganan bencana ini, apalagi ada instruksi dari Presiden Nomor 8 tahun 2020 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024, artinya ini yang harus digenjot terus supaya tidak ada lagi nada-nada sumbang dari masyarakat. ” imbuhnya.
Untuk itu kata Muhaimin dirinya bersama beberapa pihak akan melakukan berbagai upaya dalam menindak lanjuti persoalan penyintas, baik upaya penggalangan dana hingga melakukan proses hukum dengan melalui class action bersama beberapa pengacara dan lembaga yang ada di Sulawesi Tengah.
“Kami sebagai pihak legislatif apapun akan kami lakukan kalau upaya yang harus dilakukan itu tidak ada titik temu dari pemerintah, maka saya salah satu anggota DPRD provinsi Sulawesi Tengah siap memfasilitasi penggalangan dana cuma tinggal itu yang terakhir kami bisa lakukan sebagai bentuk representatif kami sebagai wakilnya rakyat. selain itu kami juga berencana akan menempuh upaya hukum melalui class action bersama beberapa teman pengacara dan lembaga” tutup Muhaimin.
Class Action adalah, gugatan perwakilan kelompok atau gugatan kelompok atau class action yakni suatu tata cara pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang dengan jumlah banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.****