TOPsul. Makassar — Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta kasus perlindungan pekerja migran Indonesia dan keimigrasian, di Lapangan Mapolda Sulsel, Selasa (28/7/2026).

Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva, S.I.K., M.Si., didampingi Paur Penum Bidhumas Polda Sulsel AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H., Wadir PPA dan PPO AKBP Bagus Wibowo, S.I.K., serta Kasubdit III PPO Kompol Zaki, S.I.K.

AKP Syahrul Rajabia mengatakan, Subdit III Ditres PPA dan PPO berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana yang terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, dan di Kabupaten Sidrap.Kombes Pol. Osva menjelaskan, kasus pertama berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran perlindungan pekerja migran Indonesia serta keimigrasian, dengan modus penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.

“Para pelaku merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan dan gaji tinggi di Sarawak, Malaysia, yang diduga berujung pada eksploitasi di luar wilayah Indonesia,” ujarnya.

Peristiwa itu terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai,Kabupaten Maros, pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua korban berinisial SHR (39) dan IRF (32). Polisi juga mengamankan dua terduga pelaku berinisial ARK (38) dan ISW (27).

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Kijang Innova, satu lembar STNK, satu buah kunci kontak mobil, lima buah paspor, satu unit handphone, dan tujuh lembar boarding pass.

Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 jo Pasal 69 subsider Pasal 83 jo Pasal 68Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap, pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.

Kasus ini merupakan tindak pidana perdagangan orang dengan modus perekrutan, penampungan, penjeratan utang, serta pemberian bayaran atau manfaat untuk tujuan eksploitasi, termasuk eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.

Polisi mengamankan 11 korban yang terdiri dari orang dewasa dan anak-anak, masing-masing berinisial YWP (14), MA (16), RA (16), DM (28), MH (32), FA (19), RU (25), YIM (23), IFR (29), RA (24), dan MM (25).Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Fino merah, satu unit sepeda motor Honda Vario putih, 13 unit handphone, satu buah timbangan digital, satu buah karpet, dan satu unit kipas angin.

Menurut polisi, para korban dipekerjakan untuk melakukan penipuan online dengan modus penjualan sepeda motor melalui aplikasi Facebook. Korban direkrut, ditampung, dijerat utang, dan diberi upah yang tidak menentu berdasarkan hasil penipuan yang dilakukan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 455 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari berbagai bentuk eksploitasi.

Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas prosedurnya dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa.