TOPSul – Jalan beberapa hari pasca dibentuk, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Perjudian Daring alias Judi Online kini terus melakukan sejumlah upaya penindakan dan pemberantasan games judi online.

Alhasil, Satgas yang juga merupakan bentukan Presiden Joko Widodo itu kini telah berhasil memblokir sebanyak 5.000 rekening yang diduga terkait dengan aktifitas transaksi judi online.

Aktivitas terlarang itu, diketahui bahkan melibatkan berbagai profesi, termasuk aparatur penegak hukum, pegawai negeri, tentara, sampai wartawan.

Menindak lanjuti hal tersebut, Anggota DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa memberikan perhatian khusus terhadap upaya Satgas tersebut, Adde Rosi menilai jika kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring alias judi online, kini sudah mulai menunjukkan keberhasilannya.

“Pemberantasan judi online mesti ada sinergi. Komunikasi dan ketegasan dari Satgas jangan hanya menangkap pelaku judi, tapi juga mafia besarnya,” kata Adde dalam keterangan tertulisnya dilansir dari antaranews.

Dia mengatakan bahwa satgas tersebut terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga negara yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan, Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto.

Selain itu, menurutnya pemerintah di beberapa daerah juga membentuk Satgas Judi Online agar upaya pemberantasan judi online semakin efektif.

Untuk itu, legislator itu juga mendorong pemerintah untuk terus memantau situs-situs yang jika terindikasi menjadi ruang judi online. Jika ditemukan, dia meminta kepada pemerintah agar langsung menutup situs tersebut.

“Berdasarkan data dari PPATK, aliran dana judi online sangat fantastis,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu, melansir pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.****