TOPSul, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng Menggelar UJI Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng Tentang Kemudahan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Kegiatan Tersebut Bertempat di Ruang Lotus Swiss-Belhotel Palu, Senin (04/11/2024).
Kegiatan uji publik tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Aristan.S.Pt, dan beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulteng yakni Ir.Elisa Bunga Allo, Mohamad Hidayat Pakamundi, Henri Kusuma Muhidin, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Bartholomeus Tandigala, dan Musliman.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekertaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi.S.Sos.M.Si bersama para Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng, Para OPD Terkait Lingkup Pemda Sulteng, Para Pelaku UMKM, dan tamu undangan lainnya.
Serta dihadiri Narasumber dari Universitas Tadulako Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dr.Syamsul Bahri Dg.Parani.SE.MM, Sekertaris Dinas Koperasi UMKM Provinsi Sulteng Drs.Imran.MM, Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik dan Raperda Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Dr.Suparman.SE.M.Si, dan pada kesempatan tersebut Kabag Persidangan dan Fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng Asmir Julianto Hanggi.SH.MH bertindak sebagai moderator pada kegiatan uji publik tersebut.
Maka dari itu pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Aristan.S.Pt, selaku mewakili Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulteng menyampaikan bahwa keberadaan Koperasi dan Usaha Kecil merupakan salah satu diantara bentuk dari ekonomi kerakyatan.
Keberadaan Koperasi dan Usaha Kecil diera Otonomi Daerah merupakan potensi yang harus digali dan dikembangkan karena dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang massif dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan dari pembangunan Daerah.
Kesejahteraan dan keadilan ekonomi merupakan salah satu indikator pertumbuhan ekonomi lokal yang dapat didorong melalui kebijakan dan strategi pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Kesungguhan Pemerintah Daerah dalam upaya mencapai parameter tersebut dapat dilihat dari perhatian dan keberpihakan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kesejahteran dan keadilan ekonomi bagi rakyat.
Koperasi dan Usaha Kecil merupakan pelaku ekonomi yang banyak melibatkan peran serta rakyat sehingga Pemerintah Daerah perlu memberikan perhatian dan keberpihakan dalam bentuk Pemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan, karena hingga saat ini kondisi Koperasi dan Usaha Kecil masih mengalami kendala internal berupa keterbatasan modal, kapasitas manajerial yang lemah, akses pasar, teknologi, dan ketidakmampuan bersaing dengan Pelaku Usaha besar yang memiliki kemampuan teknologi, permodalan, akses pasar, dan kewirausahaan yang lebih berkualitas.
Berangkat dari kondisi tersebut, Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab pemerintahan dan pembangunan Sulawesi Tengah berkewajiban membina dan mengembangkan Koperasi dan Usaha Kecil dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Penerbitan Rancangan Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi agar secara bertahap Koperasi dan Usaha Kecil dapat menjadi terminal pelayanan ekonomi, olehnya hal ini sangat penting.***