TOPSul, Morowali – Sosialisasi Ranperda tersebut digelar di Aula Hotel Surya Jl. Trans Sulawesi, Bente Kec. Bungku Tengah Kabupaten Morowali Jumat (25/10/2024)

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah, H. Abdul Wahid Hasan dan dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Morowali Utara Bapak Rauf, Asisten I, Ir.Moh. Rizal Badudin, Kemenkumham, Sudirman, S.Dg, S.H, Dinas Nakertrans, Moh. Saleh Ganal juga dihadiri tenaga-tenaga kerja  dari beberapa perusahaan dan pengusaha yang ada di morowali 

Dalam pembukaan ini Pj Sekda mengatakan ketenagakerjaan adalah hal yang berhubungan dengan tenaga kerja baik sebelum, selama maupun setelah masa kerja ketenagakerjaan juga mencakup hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha serta pengaturan terkait hak dan kewajiban pekerja

Tujuan hukum ketenagakerjaan bertujuan melindungi hak-hak pekerja, menjamin kesejahteraan pekerjaan pekerja dan keluarga, mewujudkan keadilan sosial dalam perburuhan serta mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha

Pada kesempatan ini Bapak Rauf juga menyampaikan agar dapat membangun masukan dan apa saja kekurangan – kekurangan yang penting perlu kita masukan kemudian mengakomodir kepentingan tetapi tidak melanggar hukum dan aturan – aturan yang sifatnya penting, untuk kemudian dijadikan bahan pemikiran atau tambahan – tambahan dalam Ranperda selanjutnya 

Harapan Serikat pekerja agar menciptakan ide ide buah pikiran secara khusus tentang Rancangan Peraturan Daerah Ketenagakerjaan untuk melindungi masyarakat terutama buruh tanpa menganut undang undang yang sudah ada.

Secara pribadi bapak Rauf dan atas nama Instansi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengucapkan Terimakasih banyak atas kesempatan bapak ibu atas Sosialisasi pada kali ini merupakan bentuk rasa tanggung kami dalam mendukung kegiatan kepemerintahan kepemasyarakatan seterusnya khususnya dalam bidang ketenagakerjaan.***