TOPSul, Donggala – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menyatakan lima bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Donggala memenuhi syarat kesehatan kelimanya dinyatakan mampu untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya dalam tahapan Pilkada Donggala 2024.
Kelima bakal paslon bupati dan wakil bupati Donggala tersebut adalah, Rahmad. M Arsyad – Abd. Rasyid, Moh. Yasin – Syafia Basir, Vera Elena Laruni – Taufik M. Burhan, Idham Pagaluma – Abd. Aziz Daming, dan Widya Kastarena Dharmasidha – Arwin.
Lajut ketua KPU donggala mengatakan Hasil pemeriksaan tim dokter dari Rumah Sakit (RS) Undata yang diterima pada tanggal 5 September 2024, alhamdulillah lima paslon memenuhi syarat dari sisi kesehatan baik jasmani maupun rohani,” Jumat (6/9/2024).
Lanjut ia mengatakan, dengan selesainya tahapan pemeriksaan kesehatan, kini kelima paslon mengikuti tahapan selanjutnya adalah verifikasi syarat administrasi berupa verifikasi ijazah para bakal bupati dan wakil bupati Donggala.
Menurutnya, syarat kesehatan dan syarat administrasi menjadi hal penting untuk dipenuhi sebelum para bakal paslon ditetapkan sebagai calon resmi dalam Pilkada Donggala 2024.
“Penetapan paslon nanti tanggal 22 September 2024, Sebagaiamana diberitakan, sebanyak 70 bakal calon kepala daerah (Bacalon Kada) dan wakilnya, telah mengikuti tes Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu.
Mereka itu terdiri dari 60 pria dan 10 perempuan, berasal dari Bacalon Kada Kabupaten Donggala, Sigi, Tojo Unauna, Tolitoli, Buol, Morowali, Morowali Utara, Poso dan Provinsi Sulteng. Hasil tes Kesehatan seluruh Bacalon Kada dari delapan kabupaten ditambah Provinsi Sulteng tersebut, diserahkan RSUD Undata ke KPU setelah sebelumnya dituangkan dalam lembaran negara.
“Bacalon Kada Provinsi Sulteng dan Kabupaten Donggala diserahkan bersamaan di aula KPU Provinsi Sulteng, dan penyerahannya kepada masing-masing KPU terkait,” kata Direktur RSUD Undata drg. Herri Mulyadi, M.Si., kepada sejumlah wartawan usai penyerahan dokumen hasil tes Kesehatan Bacalon Kada, Senin (5/9/2024), di aula KPU Provinsi Sulteng.
Sehingga, untuk mengetahui hasil pemeriksaan Kesehatan Bacalon Kada tersebut, drg Herri menyarankan awak media menanyakan langsung ke KPU sebagai penyelenggara pemilihan yang diberi kewenangan untuk mengumumkannya sesuai juknis.**(TopSul/Bas)