TOPSul, Donggala – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Koordinasi Mitigasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Dalam Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024.

Rapat Koordinasi Mitigasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
ini sangat perlu dilakukan untuk memitigasi terjadinya pelanggaran dan sengketa dalam tahapan kampanye Pilkada Donggala 2024 nanti di wilayah kecamatan masing-masing.

Kegiatan yang berlangsung 2 hari ini ,mulai dari tanggal 8 hingga 9 Oktober 2024 di Hotel Dampel, Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas itu dihadiri Anggota KPU Kabupaten Donggala I Made Sudarsana dan Rahmat Hidayat serta Pimpinan KPU Provinsi Sulawesi Tengah selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan sekaligus bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut.

Peserta dalam kegiatan tersebut yaitu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Sosdikli Parmas dan SDM se-Kabupaten Donggala.

KPU Kabupaten Donggala juga menghadiri Narasumber dari pihak eksternal A. Emriwawan Eka Putra, SH merupakan seorang Advokat (pengacara) memberikan pehaman aturan hukum yang berkaitan dengan proses penangan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada tahapan kampanye pemilihan tahun 2024.

Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan untuk memitigasi terjadinya pelanggaran dan sengketa dalam tahapan kampanye Pilkada Donggala 2024 nanti di wilayah kecamatan masing-masing.