CEO ARCHI Research & Strategy, Mukhradis Hadi HK. saat ditemui media di Archi House Makassar. (Foto: Arya Nizef) |
TOPIK SULAWESI, – Sebagai buntut atas gugatan Partai Prima ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan dugaan pelanggaran oleh KPU dan merasa telah dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pun mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu.
Di dalam Amar putusan yang dikelurka PN Jakpus itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian salinan putusan yang dikeluarkan Kamis, 2 Maret 2023.
Baca Juga: Memukau, Refleksi 2 Tahun Kepemimpinan Bupati Maros, Sukses Digelar
Sejumlah pihak nampaknya menyoroti keputusan dari PN Jakpus tersebut, salah satunya datang dari tokoh pengamat Politik Mukhradis Hadi.
Mukhradis menyebutkan keputusan PN Jakpus menunda pemilu itu merupakan hal berlebihan, “keputusan PN itu bisa menjadi ‘bola liar’ yang harus segera diredam” ujar Konsultan Politik yang juga merupakan CEO Archi Research & Strategy itu.
Dilansir dari akun instagram @archi.centre, Mukhradis menyebutkan putusan penundaan tahapan Pemilu 2024 yang berujung kegaduhan dan membuat masyarakat menjadi bingung, padahal saat ini tahapan Pemilu terus berjalan.
Baca Juga: Terungkap Gagasan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Ada Sejak Zaman Presiden Ir. Soekarno
“Pertanyaan besarnya, apakah PN memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan atau tidak?, poin mendasar yang perlu kita amati tahapan Pemilu menjelang 2024 terus digoyang isu strategis, mulai dari pendanaan, peserta Pemilu, hingga mekanisme Pemilu terbuka atau tertutup, kondisi ini membuat masyarakat bingung dan membutuhkan kepastian.” terang Mukhradis.
Masih lanjut kata Mukhradis “Penundaan tahapan Pemilu menjadi “bola liar” yang harus segera diredam mengingat masyarakat akan terus bertanya apakah pijakan ini sah hingga mengganggu tahapan pemilu, atau apakah suatu kekeliruan?” ujarnya seperti ditulis di akun instagram @archi.centre, Sabtu (04/03/2023)
Dirinya berharap KPU harus segera memberikan langkah tegas dalam menyikapai putusan itu.
Sementara itu hal senada juga datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, seperti dikutip dari akun instagramnya @mohmahfudmd, dirinya juga menyebutakan jika PN Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi berlebihan,” ujarnya dikutip dari Instagram @mohmahfudmd, Kamis (2/2).
Mahfud mengatakan, vonis tersebut bisa memancing kontroversi. Dia juga khawatir ada yang mempolitisir vonis tersebut.
“Masa KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi,” kata Mahfud.*** (TS-Arya05)