TOPSul, Palu-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng melaksanakan rapat Panitia Kerja (Panja), rapat tersebut bertempat di ruang Baruga DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (01/10/2024).
Rapat tersebut membahas terkait Rancangan Peraturan Tata Tertib (Ranper Tatib) DPRD, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Rapat dipimpin oleh Ketua Panja, H. Zainal Abidin Ishak, ST, dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Sonny Tandra, ST, serta Sekretaris, Ronald Gula, ST.
Dalam diskusi ini, hadir pula anggota Panja lainnya, yaitu Dr. Bartholomeus Tandigala Drs. H. Suardi, Yusuf, SP, Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, S.Ag, I Nyoman Slamet, S.Pd.i., M.Si, Muhammad Safri, S.Pd.i, M.Si, Mahfud Masuara, SH, Abdul Rahman, ST, IAI.
Sementara itu tim Panja juga didampingi oleh tenaga ahli, Dr. Muzakir T, SE, M.Si dan Salam Lamangkau, SH, yang memberikan masukan mendalam terkait aspek keuangan dan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PP 12 Tahun 2018.
Rapat tersebut juga turut dihadiri oleh Sekretaris DPRD Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos, M.Si, serta tenaga ahli Asmir Julianto Hanggi, SH, MH dan Joyce Sagita Novyanti, SE, MM. Kehadiran Sekretariat DPRD ini memberikan dukungan administratif serta masukan teknis selama pembahasan berlangsung.
Beberapa poin penting yang dibahas dan dimasukkan dalam draf Ranper Tatib berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 antara lain:
1. Pasal 167 ayat 3
Mengenai hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD, rapat menyepakati bahwa hak protokoler ini akan dijalankan sesuai dengan ketentuan PP 18 Tahun 2017 yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. Hal ini mencakup tunjangan protokoler dan hak-hak administratif lainnya yang wajib diakomodasi dalam tata tertib.
2. Pasal 170 ayat 3
Rapat juga membahas perubahan terkait jumlah titik reses yang semula memiliki batasan jumlah tertentu. Sesuai dengan hasil diskusi, disepakati bahwa jumlah maksimal titik reses dinaikkan menjadi 8 titik per masa reses, dengan tujuan untuk memperluas cakupan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.
3. Pasal 192 ayat 1
Mengenai penetapan waktu kerja anggota DPRD, disepakati bahwa jadwal kerja akan diatur lebih spesifik dalam tata tertib, guna memastikan bahwa seluruh anggota dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan terukur. Penyesuaian jadwal ini akan mempertimbangkan kebutuhan rapat komisi, fraksi, hingga kunjungan kerja.
4. Pasal 235
Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, S.Ag, MH memberikan tanggapan yang sangat penting terkait dukungan anggaran, beliau menyarankan agar dalam pasal ini ditambahkan 1 ayat yang mengatur tentang dukungan anggaran atau biaya dari Sekretariat DPRD untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan tugas anggota DPRD secara lebih efisien. Usulan ini ditujukan agar alokasi anggaran dapat lebih jelas dan transparan dalam mendukung seluruh kegiatan kelembagaan.
5. Pasal 246
Muhammad Safri, S.Pd.i, M.Si menyampaikan usulan pada pasal ini, agar pada saat menyanyikan lagu “Indonesia Raya”, juga ditambahkan lagu khas perjuangan daerah. Usulan ini bertujuan untuk menanamkan semangat kebangsaan sekaligus menghormati nilai-nilai perjuangan lokal yang berperan penting dalam sejarah dan budaya daerah Sulawesi Tengah.
Seluruh usulan dan diskusi yang berlangsung dalam rapat ini akan dirangkum dalam draf final Tata Tertib DPRD, yang akan dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui dan disahkan.***